Iklan

Selasa, 03 November 2026, 20:09 WIB
Last Updated 2026-11-03T13:09:44Z
TerkiniUtama

Sidang Perdana PHI PT FIFGROUP Di PN Surabaya Tertunda, Manajemen Hadir Tanpa Surat Kuasa, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Ketidak Siapan Perusahaan.

Advertisement


SURABAYA, Teropong Kota.Id – Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan pekerja, Abdullah Qomar Azhar Zahir, melawan PT Federal International Finance (PT FIFGROUP), di Pengadilan Negeri Surabaya, harus mengalami penundaan. 


Penundaan tersebut terjadi setelah perwakilan manajemen PT FIFGROUP yang hadir dalam persidangan tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai dasar kewenangan untuk mewakili perusahaan di hadapan majelis hakim.


Perkara yang terdaftar dengan Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby tersebut berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. 


Abdullah Qomar Azhar Zahir selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai Tergugat, yang salah satu pokok permasalahannya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon.


Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Penggugat hadir secara langsung dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia.


Namun, terdapat persoalan administratif dan hukum dalam kehadiran pihak Tergugat. Perwakilan manajemen PT FIFGROUP memang hadir secara fisik di ruang persidangan. Akan tetapi, pihak tersebut tidak membawa surat kuasa yang dapat menjadi dasar kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan dalam proses persidangan.


Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi dalam persidangan, pihak manajemen PT FIFGROUP menyampaikan bahwa surat kuasa masih dalam proses pengurusan oleh kantor pusat perusahaan.


Kondisi tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara menegaskan bahwa kehadiran perwakilan manajemen tanpa disertai surat kuasa tidak dapat dianggap sebagai kehadiran pihak Tergugat yang sah untuk mewakili perusahaan dalam persidangan.


Dengan demikian, meskipun perwakilan manajemen secara fisik berada di ruang sidang, secara hukum kehadiran tersebut belum memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai wakil perusahaan dalam persidangan.


Akibatnya, sidang perdana belum dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya dan ditunda hingga jadwal persidangan berikutnya.


PENGGUGAT KECEWA, HAK PEKERJA JANGAN DIABAIKAN


Penundaan persidangan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Penggugat. Abdullah Qomar Azhar Zahir menyayangkan ketidak siapan pihak perusahaan dalam menghadapi agenda persidangan pertama.


"Seharusnya persidangan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kami sudah hadir sesuai panggilan pengadilan bersama kuasa hukum. Namun, persidangan justru tertunda karena pihak perusahaan belum mempersiapkan surat kuasa untuk perwakilannya. Tentu kami sangat menyayangkan hal tersebut," ungkap Abdullah.


Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas persidangan. Ada hak-hak pekerja yang harus memperoleh kepastian dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.


LAWYER JUSTICE INDONESIA: PERUSAHAAN SEBESAR FIFGROUP SEHARUSNYA SIAP MENGHADAPI PROSES HUKUM


Kekecewaan serupa disampaikan oleh tim kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia.


Adv. Nako Tata Hullu, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum, menilai bahwa ketidaksiapan administrasi hukum pihak perusahaan dalam menghadiri sidang perdana merupakan hal yang patut disayangkan.


"Ini menjadi catatan penting bagi kami. Perusahaan sebesar PT FIFGROUP seharusnya memiliki kesiapan administratif dan hukum ketika menghadapi proses persidangan. Apalagi perkara ini menyangkut hubungan industrial dan hak-hak pekerja yang membutuhkan kepastian hukum," tegas Adv. Nako Tata Hullu, S.H.


Ia menambahkan bahwa alasan surat kuasa masih dalam proses pengurusan oleh kantor pusat semestinya dapat diantisipasi sebelum jadwal persidangan berlangsung.


"Persoalan surat kuasa merupakan bagian dari kesiapan internal perusahaan. Jangan sampai persoalan koordinasi antara kantor cabang atau manajemen dengan kantor pusat justru berdampak pada tertundanya proses pencarian keadilan bagi pekerja. Kami berharap pada persidangan berikutnya pihak perusahaan sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan," lanjutnya.


Lebih jauh, Adv. Nako juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


DORONG DISNAKER JAWA TIMUR LEBIH AKTIF MENGAWASI PERLINDUNGAN PEKERJA


Selain mengawal proses persidangan, Lawyer Justice Indonesia turut mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur agar meningkatkan perhatian terhadap persoalan pemenuhan hak pekerja, khususnya dalam perkara pemutusan hubungan kerja dan pembayaran hak akibat PHK.


"Kami mendorong Disnakertrans Jawa Timur untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan haknya justru harus menghadapi proses panjang tanpa memperoleh kepastian penyelesaian. Perlindungan terhadap hak pekerja harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.


KOMITMEN MENGAWAL HAK PEKERJA MELALUI JALUR HUKUM


Adapun tim kuasa hukum Abdullah Qomar Azhar Zahir dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia terdiri atas:


1. Adv. Nako Tata Hullu, S.H.

2. Adv. Ihwan Nul Padli, S.H.

3. Adv. Hero Tirta, S.H.

4. Adv. Suhartono, S.H.

5. Adv. Desy Ratna K.N., S.H.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penundaan sidang tidak akan mengurangi komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum kliennya melalui mekanisme peradilan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengenai ketidaksiapan surat kuasa dalam persidangan perdana tersebut. Pihak perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan tanggapannya.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu mendatang dengan agenda sesuai penetapan majelis hakim.


Prinsipnya, Setiap Pekerja Berhak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil, Kepastian Hukum, Dan Pemenuhan Haknya Sesuai Peraturan Perundang-Undangan